Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan sindikat pengedar narkoba lintas wilayah Bali-Surabaya pada Minggu (14/1) pukul 22.30 WIB. Sindikat pengedar narkoba itu berhasil disergap di rest area KM 833B Probolinggo. Dua orang pelaku yang ditangkap adalah ABN (26) dan TP (35) yang berasal dari Gubeng, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa penyergapan ini berawal dari informasi adanya peredaran sabu-sabu dari Bali menuju Surabaya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi berhasil menyergap kedua pelaku di rest area tol Probolinggo.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 204,8 gram sabu-sabu dari dua bungkus plastik klip yang dibawa pelaku. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa kartu ATM, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan dua ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar.
Kedua pelaku mengaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial B untuk mengambil kiriman sabu-sabu di minimarket di Denpasar, Bali. Mereka ditugaskan untuk mengambil barang tersebut dan mengirimkannya kepada pembeli.
Informasi lebih lanjut mengenai berita terkini dapat ditemukan di JPNN.com Jatim di Google News.