Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI kembali menerima masukan dari TNI AL Semarang terkait Keamanan Laut. Ketua Pansus RUU Kelautan DPR RI, Utut Adianto, mengatakan bahwa masukan yang diberikan TNI AL Semarang, termasuk temuan di lapangan dan potensi perbaikannya.
Pansus tersebut membahas perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang disesuaikan dengan asas dalam peraturan pembentukan perundang-undangan.
Utut mengatakan bahwa mereka datang ke Semarang sebagai bagian dari “partisipasi yang berharga”. Beliau juga menyatakan bahwa masukan yang diberikan merupakan hak untuk dipertimbangkan, didengarkan, dan untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
Salah satu masukan yang diberikan adalah terkait penegakan hukum satu pintu bagi pelanggaran hukum di laut Indonesia. Pansus RUU Kelautan juga sedang mempertimbangkan RUU Kelautan menjadi sebuah “omnibus law” yang melibatkan banyak pihak terkait di dalamnya, seperti TNI AL, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Utut menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa koordinasi dalam lintas sektor adalah hal yang penting dan harus dilakukan dengan baik. Oleh karena itu, penyusunan peraturan ini dilakukan dengan sangat serius dan seksama.