Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaHafidh Asrom Kembali Menjabat Sebagai Anggota DPD RI dari DIY Sebagai PAW

Hafidh Asrom Kembali Menjabat Sebagai Anggota DPD RI dari DIY Sebagai PAW

KABAR DPR – Sidang Paripurna DPD RI ke-7 Masa Sidang III Tahun 2023-2024 melantik Anggota DPD RI Pengganti Antar Waktu (PAW) yaitu Hafidh Asrom, daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Pelantikan PAW Hafidh Asrom berdasarkan petikan Keputusan Presiden RI No.122/P Tahun 2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Peresmian Pergantian Antar waktu Anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.

Pengucapan sumpah atau janji anggota PAW DPD RI dipandu oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan B. Najamudin.

Mahyudin berharap Hafidh dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal sebagai wakil rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

“Kami berharap dengan pengalaman yang telah dimiliki oleh Saudara Hafidh Asrom sebagai Anggota DPD RI selama tiga periode mulai tahun 2004 sampai tahun 2019 akan lebih memperkuat perjuangan DPD RI dalam membangun daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Mahyudin dalam Sidang Paripurna DPD RI.

Hafidh Asrom menggatikan Cholid Mahmud yang wafat pada tanggal 29 Oktober 2023. Ia merupakan anggota DPD RI perwakilan Provinsi Yogyakarta yang telah menjadi anggota DPD RI selama tiga periode, yaitu tahun 2004–2009, tahun 2009–2014, dan tahun 2014–2019.

Selama menjadi anggota DPD RI, Hafidh sangat gencar memperjuangkan kepentingan daerah terutama Provinsi DIY. Pada Periode 2004-2009, Hafidh terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang Undang Provinsi DIY.

Sidang Paripurna juga menyetujui hasil kesepakatan Anggota DPD RI Dapil DIY bahwa Hafidh Asrom secara otomatis melanjutkan tugas sebagai Anggota Komite III DPD RI dan Anggota pada alat kelengkapan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.*

RELATED ARTICLES

Berita populer