Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaSanak Suami Istri yang Merupakan Kepala Desa di Tuban Ikut Serta dalam...

Sanak Suami Istri yang Merupakan Kepala Desa di Tuban Ikut Serta dalam Pemilihan Umum, Dapat Menimbulkan Konflik Kepentingan?

Kepala Desa di Tuban Diduga Mengerahkan Sanak Keluarga untuk Nyaleg, Bawaslu Ikut Bersuara

SUARA INDONESIA, TUBAN – Kepala desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur diduga mengerahkan sanak keluarganya untuk maju sebagai legislator pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Fenomena ini menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, karena kepala desa memiliki kekuatan untuk memobilisasi masyarakat.

Berdasarkan catatan Bawaslu Kabupaten Tuban, sekitar 10 keluarga kepala desa maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Tuban.

“Di Pemilu 2024 ini, sekitar 10 keluarga kepala desa maju mencalonkan diri sebagai caleg,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, pada hari Minggu (31/12/2023).

Sudarsono menambahkan bahwa para caleg tersebut rata-rata adalah istri dan anak kepala desa, yang sebagian besar merupakan pendatang baru dalam perebutan suara sebagai legislator.

Beberapa di antara caleg sanak famili dari kepala desa tersebut adalah Santi Tri Wulandari (istri Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu), Nurul Hidayati (istri Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu), Nur Faizah (istri Kepala Desa Beji, Kecamatan Jenu), dan Aprilia Hana Pratiwi (anak Kepala Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding).

Untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan, Bawaslu Tuban mengingatkan kepada para kepala desa agar tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Kami berharap kepala desa tetap netral, karena dalam undang-undang pemilu dijelaskan bahwa mereka harus netral,” tegasnya.

Sumber: SUARA INDONESIA

Pewarta: Irqam

Editor: Imam Hairon

RELATED ARTICLES

Berita populer