Kepala Desa (Kades) Pakem Suwardi Sucahyono, meminta kepada Pemerintah Bondowoso untuk melakukan tindakan tegas terhadap Yuhyi Fahyudi Camat Pakem yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan saat pengisian Kepala Dusun (Kasun) di desanya. Kades Pakem ini meminta agar Yuhyi Fahyudi disanksi penurunan jabatan dan dipindah dari Kecamatan Pakem sebagai Camat. Demikian disampaikan Kepala Desa (Kades) Pakem, Suwardi Sucahyono kepada media, Sabtu (30/12/2023). Suwardi mengaku geram dengan sikap yang selama ini diekspresikan oleh oknum Camat tersebut disaat pengisian jabatan Kepala Dusun (Kasun) di desanya.
“Dalam koordinasi soal pengisian Kepala Dusun, Pak Camat bilang harus ada persiapan yang mengisyaratkan harus ada uang,” ujarnya. Suwardi menceritakan, awalnya Yuhyi Fahyudi itu bertanya terkait kekosongan kepala Dusun Kemirian, dan menanyakan terkait persiapan pengisian perangkat desa. Camat Pakem itu memberi isyarat harus ada persiapan yang mengarah berbau uang. “Saya bertanya pada Camat, ‘berapa kira-kira Pak ?’. Kata Pak Camat, lihat yang sudah selesai, antara Desa Kupang, Petung, dan Gadingsari. Saya bertanya lagi, berapa itu pak. Kata Camat, Rp.50 Juta kalau yang lain,” paparnya. Dengan jumlah harga Rp.50 Juta yang diminta, Suwardi menyampaikan waktu itu pada Camat tidak mampu, karena calon perangkat yang mau masuk kerjaannya hanya sebagai tukang nyabit rumput, meskipun memiliki kompetensi di bidang administrasi.
Tak mendapatkan mufakat soal harga, dalam kurun waktu satu minggu kata Suwardi, Camat memutuskan menurunkan harga yang dipatok awal menjadi Rp.15 Juta. Meski sudah turun, Kades Kupang pun belum menyanggupinya, sebab masih belum menyampaikan pada calon perangkat Desanya. “Saya waktu itu juga masih belum menerima atau belum deal, karena masih mau ngomong ke Calon Perangkat Desa terkait mampu tidaknya soal keuangannya. Kalau tidak mampu rencananya waktu itu saya akan minta ditunda dulu pada Pak Camat,” ujarnya.
Setelah menyampaikan ke calon perangkatnya, akhirnya menyanggupinya dengan harga Rp.15 Juta. Uang Rp.15 Juta itu disinyalir sebagai uang pelicin untuk pengisian Perangkat Desa. Kemudian sejumlah uang yang diminta itu diserahkan langsung oleh Kades Pakem ke Camat di rumah dinasnya. “Penyerahan uang itu pertengahan Tahun 2023. Setelah penyerahan uang itu Camat langsung menyuruh menyiapkan administrasi calon perangkat,” ujarnya. Diungkapkanya, sebelum dilaksanakan pembayar, uang itu ditagih terus sama Camat. Dia menyatakan sangat keberatan dengan pola-pola pengisian perangkat desa yang seharusnya tidak membayar sejumlah uang. Dari kesepakatan itu lah, Calon Perangkat lolos dan saat ini telah Menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Kemirian, Desa Pakem.
Ditambahkannya, dengan Sikap Camat yang saat ini menjadi Pimpinan di Wilayah Kecamatan Pakem, merasa keberatan. Disamping itu dirinya bersama Kepala Desa yang juga diduga diminta sejumlah uang saat pengisian Perangkat Desa oleh Camat berharap kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera melakukan tindakan tegas. “Sebenarnya saya merasa keberatan dengan sikap Pak Camat, maka dari itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera memindah Camat Pakem,” pungkasnya.
Pewarta: Bahrullah
Editor: Imam Hairon