Kepala Desa (Kades) Pakem Suwardi Sucahyono, meminta kepada Pemerintah Bondowoso untuk melakukan tindakan tegas terhadap Yuhyi Fahyudi Camat Pakem yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan saat pengisian Kepala Dusun (Kasun) di desanya.
Kades Pakem ini meminta agar Yuhyi Fahyudi disanksi penurunan jabatan dan dipindah dari Kecamatan Pakem sebagai Camat.
Demikian disampaikan Kepala Desa (Kades) Pakem, Suwardi Sucahyono kepada media, Sabtu (30/12/2023).
Suwardi mengaku geram dengan sikap yang selama ini diekspresikan oleh oknum Camat tersebut disaat pengisian jabatan Kepala Dusun (Kasun) di desanya.
“Saya bertanya pada Camat, ‘berapa kira-kira Pak ?’. Kata Pak Camat, lihat yang sudah selesai, antara Desa Kupang, Petung, dan Gadingsari. Saya bertanya lagi, berapa itu pak. Kata Camat, Rp.50 Juta kalau yang lain,” paparnya.
Dengan jumlah harga Rp.50 Juta yang diminta, Suwardi menyampaikan waktu itu pada Camat tidak mampu, karena calon perangkat yang mau masuk kerjaannya hanya sebagai tukang nyabit rumput, meskipun memiliki kompetensi di bidang administrasi.
Tak mendapatkan mufakat soal harga, dalam kurun waktu satu minggu kata Suwardi, Camat memutuskan menurunkan harga yang dipatok awal menjadi Rp.15 Juta.
Meski sudah turun, Kades Kupang pun belum menyanggupinya, sebab masih belum menyampaikan pada calon perangkat Desanya.
Saya waktu itu juga masih belum menerima atau belum deal, karena masih mau ngomong ke Calon Perangkat Desa terkait mampu tidaknya soal keuangannya. Kalau tidak mampu rencananya waktu itu saya akan minta ditunda dulu pada Pak Camat,” ujarnya.