Friday, November 22, 2024
HomeBeritaPengadilan Menduga Pencalonan Prabowo-Gibran Sebagai Direktur Presisi Tidak Memenuhi Persyaratan Hukum

Pengadilan Menduga Pencalonan Prabowo-Gibran Sebagai Direktur Presisi Tidak Memenuhi Persyaratan Hukum

Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (Presisi) Demas Brian menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto dinilai cacat hukum. Menurut Demas, hal ini dapat membuka peluang pembatalan pencalonan Prabowo-Gibran melalui pengadilan.

Dia menegaskan bahwa proses tahapan pendaftaran pasangan calon nomor urut 2 mengalami kecacatan hukum dan berpotensi dibatalkan oleh pengadilan. Putusan MK secara final memungkinkan Gibran menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Namun, Demas menekankan bahwa eksekusi putusan MK hanya berlaku untuk undang-undang tertentu dan perlu ada pihak pelaksana atau eksekutor putusan. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, DPR atau Presiden yang berwenang melaksanakan perubahan pada undang-undang setelah adanya putusan MK yang mengakibatkan perubahan norma.

Demas juga menegaskan bahwa pendapat Prof Yusril yang menyatakan norma pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah tanpa menunggu DPR atau Presiden merupakan kesalahan pemahaman hukum. Dia menyebut keputusan KPU yang menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo dan Gibran pada 25 Oktober 2023 sebagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang karena bertentangan dengan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut Demas, hal ini merupakan bukti adanya kesengajaan yang tersistematis dalam melakukan pelanggaran hukum pada proses tahapan pemilu 2024. Artinya, keputusan MK hanya berlaku untuk undang-undang tertentu dan perlu ada pihak pelaksana atau eksekutor putusan.

RELATED ARTICLES

Berita populer