Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi selama tahun 2023 menangani 3 kasus korupsi, 3 Restorative Justice dan 232 perkara tindak pidana umum (Pidum). Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Afifful Barir mengatakan, perkara korupsi ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Sebanyak 3 perkara tersebut sudah dieksekusi, dengan uang yang berhasil dikembalikan ke negara sebesar Rp 167.900.000. Selain itu, Kejari Ngawi juga melakukan penegakan hukum melalui Restorative Justice (RJ) dengan menuntaskan 3 perkara. Data yang dihimpun mencakup 323 perkara tindak pidana umum, termasuk kejahatan terhadap orang dan harta benda sebanyak 97 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 212 perkara, tindak pidana narkotika 14 perkara, tipikor 3 perkara, dan tindak pidana umum dengan penyelesaian Restorative Justice 3 perkara.
Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Imam Hairon