Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaLarangan Memasang APK Pemilu dan RT di Sumenep: Hanya Menjadi Pemandangan Sampah

Larangan Memasang APK Pemilu dan RT di Sumenep: Hanya Menjadi Pemandangan Sampah

Ketua RT 1 RW 6 Perumahan Pondok Indah, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Ibnu Hajar melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 Calon Legislatif hingga Calon Presiden dan Wakil Presiden (Caleg, Capres dan Cawapres) di wilayahnya. Menurutnya, APK seperti, poster, stiker, banner hingga baliho hanya akan menjadi sampah visual dan mengganggu banyak hal, seperti keamanan, keindahan lingkungan, kerapian wilayah hingga kebersihan. Dia mengatakan, berangkat dari kejadian di tahun politik sebelumnya, terdapat beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab. Mereka hanya bisa memasang APK dan tidak melakukan pencopotan. “Beberapa tahun yang lalu dan tidak bertanggung jawab mereka hanya bisanya menempel memasang tapi tidak membuka. Jadi hanya akan menjadi sampah visual di lingkungan kami,” katanya. Akan tetapi, pria yang akrab disapa Ibnu itu menegaskan larangan tersebut, bukan berarti pihaknya menutup hak Caleg atau tim suksesnya untuk berkampanye di wilayahnya. Melainkan, sebuah upaya untuk menghindari adanya sampah visual pasca masa pemilihan berakhir. Ia akan melakukan pencopotan jika ada yang melanggar aturan tersebut. Ibnu menegaskan, tak akan pandang bulu, jika ada oknum yang tetap diam-diam melanggar, ia dan warga setempat tidak akan segan untuk melakukan pencopotan. Kendati demikian, ucapnya jika ada caleg maupun timses capres cawapres yang ingin berkampanye di wilayahnya, akan dipersilakan, dengan catatan bersikap sewajarnya orang bertamu serta memberi tahu pengurus RT setempat.

RELATED ARTICLES

Berita populer