Tuesday, December 10, 2024
HomeBeritaBerkas Kasus Pembunuhan Nenek Sumini Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejari Situbondo

Berkas Kasus Pembunuhan Nenek Sumini Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejari Situbondo

Tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini, Sofyan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia) Suara Indonesia, Situbondo – Berkas perkara penyidikan kasus pembunuhan nenek Sumini (90) di Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Polres Situbondo melimpahkan berkas hasil penyidikan, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo agar segera disidangkan, Rabu (27/12/2023). Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, berkas perkara penyidikan sudah P21 dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo. “Selain berkas, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti dan tersangka atas nama Sofyan warga Prajekan Kabupaten Bondowoso,” ujarnya. Menurutnya, pada kasus pembunuhan ini tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun. Diberitakan sebelumnya, seorang nenek berusia 90 tahun bernama Sumini, ditemukan meninggal di rumahnya Jalan Seroja, Dawuhan, Kabupaten Situbondo, Kamis 10 Agustus 2023 lalu. Korban meninggal akibat luka sayatan pada leher yang diduga berasal dari benda tajam. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku bernama Sofyan (23), warga Prajekan, Bondowoso. Namun, tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka segera memburunya. Hingga akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Beji, Pasuruan. (*) » Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA Pewarta: Syamsuri Editor: Mahrus Sholih

RELATED ARTICLES

Berita populer