Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaPolisi Menangkap Warga Blitar Yang Gelapkan Dana Nasabah

Polisi Menangkap Warga Blitar Yang Gelapkan Dana Nasabah

Polres Blitar Kota menggelar konferensi pers mengungkap kasus penggelapan dana BPR Artha Praja. Susanto/Suara Indonesia

SUARA INDONESIA, BLITAR – Seorang warga Kabupaten Blitar berusia 31 tahun dengan inisial EW harus berhadapan dengan jajaran Polres Blitar Kota karena terbukti menggelapkan dana BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan bahwa EW diamankan oleh polisi karena melakukan peningkatan anggaran 14 nasabah, memalsukan gaji layanan kebersihan, dan mengurangi uang setoran nasabah di BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar.

“Gede mengatakan, “Berdasarkan data yang masuk, pelaku telah menggelapkan dana BPR Artha Praja Kota Blitar sebesar Rp 1 miliar lebih,” kata Gede kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Polres Blitar Kota, Senin (27/12/23).

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur untuk berjualan produk makanan. Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2023, pelaku berhasil ditangkap petugas di wilayah Lumajang.

“Kasus ini terjadi sejak tahun 2018, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya pelaku ditangkap polisi,” jelasnya.

Gede menambahkan bahwa atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 3 subsider pasal 8 subsider pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Pelaku dihadapi dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar,” imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Arik Susanto
Editor: Imam Hairon

RELATED ARTICLES

Berita populer