Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaPenangkapan Pengedar Narkotika Melalui Jasa Ekspedisi oleh BNNP Jateng

Penangkapan Pengedar Narkotika Melalui Jasa Ekspedisi oleh BNNP Jateng

BNNP Jateng Tangkap Pengedar Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

SUARAINdONESIA, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, berhasil menangkap pengedar narkotika yang didistribusikan di Kota Semarang lewat jasa ekspedisi.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY mengenai paket yang dikirim ke Kota Semarang. Paket tersebut diduga berisi narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Petugas langsung datang ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 319,75 gram dan seberat 11,20 gram, serta tembakau gorila seberat 2,90 gram,” ujarnya kepada wartawan di Semarang, Rabu (27/12/2023).

Kemudian, tim gabungan mencoba menangkap pelaku DAB, namun pelaku buru-buru masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam. Sekretaris RT akhirnya dapat masuk ke dalam rumah setelah menembak kaca jendela rumah sebanyak dua kali.

“Pelaku DAB mencoba membakar barang bukti berupa paket berisi narkotika jenis ganja di belakang halaman rumah, namun usahanya dapat digagalkan,” jelasnya.

Agus menambahkan, berdasarkan penuturan pelaku, paket ganja yang diterima tersebut dikirim dari pelaku lain berinisial Y, sedangkan tembakau gorila milik R. Saat ini, keduanya menjadi buronan BNNP Jateng.

“Atas perbuatannya, pelaku DAB dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau hukuman mati,” tuturnya.

Artikel ini disadur dari laman SUARA INDONESIA
Pewarta: Andi Saputra
Editor: Mahrus Sholih

RELATED ARTICLES

Berita populer