Friday, November 22, 2024
HomeBeritaBawaslu menyatakan 454 KPPS Terindikasi sebagai Anggota Parpol, Harus Dicoret karena Terbukti...

Bawaslu menyatakan 454 KPPS Terindikasi sebagai Anggota Parpol, Harus Dicoret karena Terbukti Melanggar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang mencatat sebanyak 454 orang pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi menjadi anggota Partai Politik (Parpol) di Pemilu 2024. Pengumuman anggota KPPS pada 23 Desember 2023 lalu, setelah sebelumnya dinyatakan lolos melalui administrasi pencalonan, terindikasi banyak kejanggalan dan keresahan masyarakat.

“Sesuai regulasinya dan aturan UU Pemilu, tentu hal ini sangatlah dilarang,” kata Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqiin, pada Selasa (26/12/2023) melalui pesan tertulisnya. Temuan anggota KPPS tersebut, Muttaqiin menambahkan, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, sebanyak 454 nama peserta terindikasi parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Bawaslu Rembang akan terus mengawal independensi yang mengacu pada ketentuan UU Pasal 73 Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS tidak diperkenankan dari anggota parpol,” papar dia. “Termasuk halnya, Bawaslu Rembang ikut mengawal dan menjaga independensi dalam rekrutmen calon anggota KPPS sesuai UU Pemilu,” papar dia.

Meski demikian, kata Muttaqiin, Bawaslu Rembang menekankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mengambil langkah/tindakan penanganan demi terwujudnya demokrasi yang Jujur dan Adil.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang meminta KPU setempat menindaklanjuti. Misalnya, memastikan bahwa nama-nama tersebut benar-benar anggota parpol atau bukan.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan bahwa 454 anggota KPPS yang terindikasi anggota parpol di aplikasi Sipol tersebut ditemukan pasca pengumuman administrasi rekrutmen beberapa hari lalu.

“Sudah saya tanyakan kepada staf Bawaslu Rembang yang membidangi, agar segera mengirim surat instruksi ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” pungkasnya. “Sarannya agar segera ada perbaikan,” imbuh Totok.

Informasi tersebut sebagai berita dari Suara Indonesia.

Pewarta: Gunawan
Editor: Mahrus Sholih

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

RELATED ARTICLES

Berita populer