Friday, November 22, 2024
HomeBeritaBawaslu Jombang Memantau Proses Cetak Surat Suara dan Distribusi ke TPS

Bawaslu Jombang Memantau Proses Cetak Surat Suara dan Distribusi ke TPS

Komisioner Bawaslu Jombang Moch Fatoni, saat mengecek kedatangan surat suara DPRD, Selasa (26/12/2023). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JOMBANG – Pengawasan surat suara menjadi atensi Bawaslu Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mulai proses percetakan, pelipatan, sortir, pengepakan, hingga pengiriman ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tak hanya itu, kedatangan 1.033.651 lembar surat suara DPRD Jombang di gudang KPU setempat, juga menjadi prioritas pengawasan. “Kami sudah mendatangi percetakan surat suara di PT Temprina, Bambe, Kabupaten Gresik, kemarin,” ujar M Fatoni, pengampu urusan logistik pemilu Bawaslu Jombang, Selasa (26/12/2023).

Fatoni mengatakan, pengawasan di percetakan surat suara penting dilakukan. Hal ini untuk memastikan kualitas, jumlah dan jadwalnya sesuai apa tidak, serta pengamanan dalam percetakan. “Itu sudah kami lakukan,” katanya.

Selanjutnya, ketika surat suara tiba di KPU Jombang, Bawaslu juga melakukan pengawasan. Bersama kepolisian, Bawaslu menyaksikan pembukaan segel dari truk kontainer untuk dibawa ke gudang. Tahap selanjutnya, Bawaslu menyiagakan anggotanya untuk mengawasi proses sortir dan pelipatan surat suara.

Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto mengatakan, pelipatan tersebut mulai 3 Januari 2024. Lokasinya di empat tempat. Yakni, lapangan Tenis Indoor, GOR Merdeka, gudang Pandanwangi, serta gudang di Parimono Jombang.

Pengawasan proses pelipatan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi surat suara yang tercoblos, rusak atau invalid, surat suara yang tertukar, dan lain sebagainya. Untuk itu, dalam pengawasan ini, Bawaslu Jombang juga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sesuai dengan daerah pemilihan.

“Panwascam kami jadwal secara bergilir untuk mengawasi pelipatan dan sortir surat suara. Pengawasan berlanjut hingga distribusi sampai TPS. Dilakukan secara estafet,” paparnya.

Pengawasan berjenjang itu dimulai sejak pengiriman dari kabupaten yang diawasi Bawaslu, kemudian berlanjut ke tingkat kecamatan oleh Panwascam, lalu dari kecamatan ke desa yang dilakukan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

“Terakhir dari desa ke TPS, kami libatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS. Ini salah satu upaya meminimalisasi terjadinya persoalan, semisal terjadi kekurangan logistik,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Mahrus Sholih

RELATED ARTICLES

Berita populer