Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaMantan Sekcam Tenggarang Bondowoso Mengakui Memerintahkan Untuk Mencari Orang Untuk Mengisi Lowongan...

Mantan Sekcam Tenggarang Bondowoso Mengakui Memerintahkan Untuk Mencari Orang Untuk Mengisi Lowongan Satpol PP

Abdul Aziz, mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, mengakui telah memerintahkan Dadang Priyono warga Karanganyar mencari orang untuk mengisi kekosongan lowongan pekerjaan menjadi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hanya saja Abdul Aziz, yang saat ini menjabat sebagai Sekcam Grujugan membantah menyampaikan pada Dadang Priyono untuk meminta mahar sejumlah uang kepada calon pelamar anggota Satpol PP Kecamatan Tenggarang. “Waktu itu saya sebagai Sekcam Tenggarang mendapat wewenang dari Pak Camat untuk memimpin kesekretariatan. Saat itu salah seorang Kasi Pak Bagiono sudah pensiun bersama 2 Staf di kantor Kecamatan Tenggarang. Waktu itu stafnya hanya tinggal 1. Pak Sucipto warga Desa Bataan,” kata Abdul Aziz pada suaraindonesia.co.id, Jumat 22 Desember 2023. Abdul Azis mengaku, memerintahkan Dadang Priyono untuk mencari orang karena ada kekosongan jabatan di kantor Kecamatan Tenggarang yang disebabkan karena banyak pegawai yang purna tugas. Dia pula menyampaikan, pernah datang ke rumah Karimullah, di Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, bertemu langsung dengan kedua orang tuanya, serta menyampaikan perihal ada lowongan pekerjaan di kantor Kecamatan Tenggarang. “Saya telepon pak Dadang. Menyampaikan bahwa ada peluang pekerjaan, nanti saya koordinasi dengan Pak Camat. Setelah saya ditelepon Dadang mengaku siap untuk mencarikan orang,” ujarnya. Setelah disampaikan ke Dadang Priyono, Azis mengungkapkan dalam tempo 1 minggu ternyata sudah ada pelamar, namanya Karimullah. Pelamar itu sudah membuat surat lamaran. Disamping itu, juga digelar pertemuan dengan Karimullah di warung depan kantor kecamatan dan terjadi penyerahan surat lamaran. “Setelah surat lamaran itu saya pegang. Kemudian saya sampaikan kepada Karimullah untuk menunggu informasi sesuai dengan situasi dan kondisi (Sikon) terkait pemanggilan untuk bekerja sebagai Satpol PP,” ujarnya. Setelah pertemuan dan penyerahan surat lamaran mencapai 3 hari, Abdul Azis mengaku dipanggil Dadang Priyono ke rumahnya perihal pemberian uang. “Setelah pertemuan dapat 3 hari, saya dipanggil Pak Dadang ke rumahnya, kemudian ia memberikan sejumlah uang sebesar Rp.3 Juta, katanya uang itu untuk transport awal. Kata Dadang uang itu dari Karimullah atau Arik, kemudian uang itu saya pegang. Waktu itu yang memberikan pada saya Dadang, Arik hanya menyaksikan, waktu itu Desember akhir 2022,” papar Abdul Aziz. Lebih lanjut, Abdul Aziz menyampaikan, setelah dapat 3 hari Dadang menyerahkan kembali uang dari Karimullah, sebesar Rp.4 Juta. “Kata Dadang, ini Pak Azis dipegang lagi uangnya (red, uang dari Karimullah), biar tidak numpuk di saya, waktu itu saya menerima Rp.4 Juta dari Pak Dadang, sebelumnya, sudah terima Rp.3 Juta, kemudian terima Rp.4 Juta. Total semuanya Rp.7 Juta. Pokoknya saya terima uang 2 kali dari Dadang,” imbuhnya. Setelah menerima uang tersebut, Aziz mengku langsung berbicara dengan Camat yang hasilnya si pelamar diminta menunggu ke bulan Januari, dengan alasan supaya masuk di tahun anggaran baru. Berselang mau dipanggil bulan Januari 2022, Azis mengaku terkena mutasi. Sehingga tidak bisa mengawal Karimullah sampai mendapatkan pekerjaan yang janjikan “Waktu itu saya koordinasi dengan pak Camat untuk segera dipanggil. Pak Camat bilang momennya tidak enak. Saya diminta nunggu Sikon. Padahal waktu itu lowongan di kantor kecamatan Tenggarang cuma tinggal 1, yaitu Satpol PP,” imbuhnya. Karena karimullah tidak jadi dipanggil untuk bekerja sebagai Satpol PP, Azis mengaku uang yang diterimanya akhirnya dikembalikan pada yang bersangkutan. Selain itu, Abdul Azis berkilah tak pernah menyampaikan permintaan mahar sebesar Rp.15 Juta ke Dadang Priyono saat memerintah mencari pelamar pekerjaan sebagai Satpol PP. Terkait uang yang sudah diterimanya dari Dadang, pihaknya mengaku akan memberikan kepada Camat. “Pertama saya kembalikan Rp.6 Juta yang dititipkan lewat Pak Dadang, dan kekurangan saya kembalikan sebesar Rp.1 Juta, setelah dihubungi lewat telepon oleh Pak Budi anggota DPRD,” ujarnya. Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Karimullah warga Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, merasa dikibuli oleh salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Abdul Aziz mantan Sekretaris Kecamatan Tenggarang tatkala dijanjikan pekerjaan menjadi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kantor Kecamatan Tenggarang dengan mahar harus membayar uang Rp 15 juta. Namun setelah menyerahkan sejumlah uang mahar melalui Dadang Priyono warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel dan Arik Oknum LSM warga Pakuwesi yang menjadi seorang perantara oknum ASN tersebut, Karimullah tidak mendapatkan pekerjaan.

RELATED ARTICLES

Berita populer