Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Digulung Polisi Sampang
SUARA INDONESIA, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang pada hari Jumat (30/06/2023) lalu.
Pelaku berinisial AH (18 tahun) dan MS (16 tahun) terbukti melakukan tindakan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum (VER) terhadap korban.
Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan bahwa pelaku ditangkap atas laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka untuk mendapatkan kenikmatan saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang.
Saat ini, kedua pelaku berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang. Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Imam Hairon