Friday, November 22, 2024
HomeBeritaJadwal Pelayanan SIM di Polres Aceh Timur Selama Libur Akhir Tahun

Jadwal Pelayanan SIM di Polres Aceh Timur Selama Libur Akhir Tahun

Pelayanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Natal dan Tahun Baru di Polres Aceh Timur mengalami penyesuaian jadwal. Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro menyebutkan, dengan adanya Surat Telegram dari Kapolri, perlu disampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

“SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan,” kata Eko, Minggu (24/12/2023).

Kemudian, sambungnya, SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan.

“Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan,” jelas Eko.

Eko juga menyampaikan bahwa, SIM yang masa berlakunya habis pada pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024, tetapi tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi perpanjangan yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru.

“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” pungkasnya. (Adv)

RELATED ARTICLES

Berita populer