Tiga warga Rohingya telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia oleh Polres Aceh Timur, Jumat (22/12/2023). (Foto: Istimewa) Polres Aceh Timur menetapkan 3 warga Rohingya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran gelap ke Indonesia. Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi pers, Jumat (22/12) petang. Kasus penyelundupan manusia ini terungkap ketika Polsek Darul Aman mengamankan 50 warga Rohingya dan Bangladesh yang mendarat di pesisir Idi Cut, baru-baru ini. Ketiga tersangka warga Rohingya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni nakhoda, asisten nakhoda dan masinis kapal,” ujar Andy. Dari hasil pemeriksaan, mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan 120 orang lebih. Sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut. Adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan yakni, Shirazul Islam (41) nakhoda, Rubis Ahmat (42), asisten nakhoda, dan Muhammad Amin (42) masinis. Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Aceh Timur. Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran gelap ke daratan Aceh Timur. “Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ungkapnya. Sementara itu, empat orang imigran gelap yang mengantongi paspor Banglades kini telah diamankan pihak Imigrasi. (*) » Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA Pewarta: Zulkifli Editor: Mahrus Sholih