Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaManfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengurus Kampung

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengurus Kampung

Pengurus Kampung Diimbau Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Ketika BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo menyosialisasikan program dan manfaatnya pada perangkat RT, RW, dan LPMK di Kelurahan Manukan Wetan, Surabaya. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – Bahwa, pengurus kampung bukan hanya Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua LPMK, tapi juga seluruh perangkat masing-masing, yakni Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksinya seperti Sie Keamanan, Sie Kebersihan, Sie Olahraga, dan lain sebagainya. Mereka semua juga butuh perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, belum lama ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya pada pengurus RT, RW, dan LPMK di Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni mengatakan, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan pada pengurus RT, RW, dan LPMK tujuannya agar mereka juga mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan seperti Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua LPMK.

Selain itu, lanjut Imron, mereka diharapkan juga dapat menyampaikan/meneruskan informasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini pada masyarakat pekerja di masing-masing lingkungannya.

Imron mengatakan, saat ini para Ketua RT, RW, dan LPMK se-Surabaya telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk perangkat masing-masing tersebut belum. Padahal, sebagai pembantu atau pelaksana kegiatan di kampung, keaktifan mereka juga ikut menentukan kemajuan dan kebaikan kampung.

Imron menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan jaminan sosial atas risiko kerja, memberikan rasa aman dan nyaman pada pekerja dan keluarganya.

“Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada perangkat RT, RW, dan LPMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka, pada segmen informal atau bukan penerima upah (BPU) ini,” tandas Imron.

“Dengan terlindunginya perangkat RT, RW, dan LPMK dengan program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan nyaman serta menambah semangat mereka saat menjalankan tugas sosialnya. Kenapa demikian, karena mereka telah mendapat kepastian jaminan sosial bila sampai mengalami risiko kerja,” terangnya.

Pada mereka, Tim BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mensosialisasikan 3 program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti pekerja segmen BPU ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat program tersebut diantaranya memberi perlindungan jaminan sosial di saat peserta berangkat, sedang, dan dalam perjalanan pulang menjalankan tugas sebagai perangkat RT, RW, dan LPMK. Jika dalam rangka itu mereka mengalami musibah atau kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, bila akibat kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta mengalami cacat, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan santunan cacat. Juga ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama peserta belum sembuh. Terus, bila kecelakaan kerja ini peserta sampai meninggal dunia, diberikan santunan JKK Meninggal sebesar 48x upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, 2 anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan beasiswa mulai TK sampai perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta.

Sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja juga akan diberikan beasiswa yang sama bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.

Terus untuk JHT, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin kesejahteraan peserta bila sudah purna tugas. Program ini sifatnya tabungan, dan dikembalikan penuh tanpa potongan bila peserta sudah purna tugas atau meninggal dunia.

Untuk mendapatkan perlindungan 2 program utama, yakni JKK dan JKM, iurannya cuma Rp 16.800,- per bulan. Dan bila disertai dengan program JHT, iurannya ditambah Rp 20.000,- per bulan, sehingga menjadi Rp 36.800,- per bulan.

Program dan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selain untuk perangkat RT, RW, dan LPMK, diharapkan juga disebarkan ke seluruh warga di lingkungan masing-masing.

Imron menandaskan, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan bermanfaat bagi setiap pekerja, tak terkecuali perangkat RT, RW, dan LPMK.

“Harapan kami pihak Kelurahan Manukan Wetan juga ikut mendorong mereka mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi resiko kerja dan kematian tidak ada keluarga miskin baru,” tutup Imron. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra

RELATED ARTICLES

Berita populer