Komite SDN Curahnongko 08 Kecamatan Tempurejo melaporkan indikasi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Polres Jember pada Kamis, 21 Desember 2023. Laporan ini disusul oleh dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Ketua Komite SDN Curahnongko 08, Samsul, menyatakan bahwa ada beberapa kegiatan di sekolah yang diduga fiktif dan sumber pembiayaannya menggunakan dana BOS. Indikasi penyelewengan ditemukan mulai pertengahan 2022 hingga 2023 yang melibatkan kepala dan bendahara sekolah.
Mereka juga menemukan beberapa kejanggalan, termasuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis), serta perencanaan dan realisasi yang tidak transparan.
Komite juga menemukan laporan keuangan yang bermasalah dengan angka minus hingga Rp 10 juta. Selama 2022-2023, tidak ada perbaikan atau perawatan gedung sekolah, namun kepala dan bendahara sekolah meminjam uang dari koperasi pegawai sebesar Rp 15 juta untuk menutupi kekurangan tersebut. Meski telah meminjam uang, kondisi keuangan sekolah masih dalam keadaan minus sekitar Rp 6 juta.
Kecurigaan terjadi penyelewengan ini bermula ketika pihak sekolah selalu berdalih tidak ada anggaran untuk perbaikan kecil, seperti pengecatan dan pembenahan atap. Kepala sekolah selalu beralasan tidak ada uang, namun laporan keuangan menunjukkan realisasi yang tidak masuk akal.
Komite melampirkan sejumlah bukti untuk menguatkan laporan tersebut, namun Kepala SDN Curahnongko 08 Anik Supriyati enggan menjelaskan tudingan penyelewengan dana BOS di sekolahnya.
KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengaku belum mendapatkan berkas laporan tersebut, namun jika sudah diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.