Sunday, November 10, 2024
HomeBeritaLangkah Efektif Banyuwangi Tingkatkan Layanan Pengelolaan Sampah Melalui Retribusi Persampahan

Langkah Efektif Banyuwangi Tingkatkan Layanan Pengelolaan Sampah Melalui Retribusi Persampahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah berhasil menerapkan langkah efektif dalam peningkatan layanan pengelolaan sampah melalui retribusi persampahan. Dengan membuat pengelolaan sampah menjadi titik fokus, Pemkab Banyuwangi berharap untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung investasi dalam infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih modern dan efisien.

Pemkab Banyuwangi juga terus berusaha menggandeng mitra untuk pembangunan sarana prasarana pengelolaan sampah. Salah satunya adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) sirkuler dan terintegrasi di Desa Balak, Kecamatan Songgon, yang mampu menampung sampah sekitar 84 ton per hari. Pemkab Banyuwangi juga telah mulai melaksanakan penerapan pembayaran retribusi persampahan di beberapa wilayah.

Dasar penerapan retribusi Persampahan merupakan mandat Peraturan Pemerintah Tahun 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga telah memiliki dasar regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi persampahan/Kebersihan.

Peningkatan retribusi persampahan juga diikuti dengan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi memastikan bahwa retribusi ini dapat dijalankan secara efektif dan transparan.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap bahwa melalui langkah-langkah ini, masyarakat, badan usaha, tempat wisata, fasyankes, perhotelan/penginapan dan kegiatan/usaha lainnya dapat memanfaatkan layanan TPS Balak untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Banyuwangi yang lebih bersih dan sehat.

RELATED ARTICLES

Berita populer