Friday, September 13, 2024
HomeBeritaKetua K3S Tempurejo Jember Mengakui Adanya Iuran Siswa dan Tabungan untuk Kegiatan...

Ketua K3S Tempurejo Jember Mengakui Adanya Iuran Siswa dan Tabungan untuk Kegiatan Plesiran yang Dikelola Kepala Sekolah

Komite SDN Curahnongko 08 Kecamatan Tempurejo melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Polres Jember pada Kamis, 21 Desember 2023. Laporan ini juga mencatat bahwa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di kecamatan tersebut terlibat. K3S disebut memungut iuran hingga Rp 650 ribu per bulan, serta Rp 150 ribu untuk biaya plesiran kepala sekolah.

Ketua K3S Tempurejo, Hariadi, mengakui adanya iuran tersebut. Iuran tersebut bukan merupakan iuran rutin dari sekolah secara kelembagaan, namun merupakan sumbangan kegiatan dari sekolah yang dihitung per siswa. Misalnya untuk kegiatan akademik, pramuka, olahraga, dan seni di tingkat kecamatan.

Hariadi juga mengungkapkan bahwa ada tabungan wisata bagi kepala sekolah yang besarannya disepakati tiap tahun, yakni sebesar Rp 150 ribu. Namun, uang tabungan ini merupakan duit pribadi kepala sekolah dan tidak boleh diambilkan dari dana BOS.

Menurut Pengawas Sekolah Kecamatan Tempurejo, Muhammad, dana BOS memang bisa digunakan untuk pengembangan akademik dan peningkatan kualitas pendidikan, namun tidak boleh dicatat sebagai iuran. Iuran ini tidak diatur dalam aturan, namun bisa digunakan sebagai laporan kegiatan.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana BOS di SDN Curahnongko 08 mencuat setelah komite sekolah melaporkannya ke Polres Jember pada Kamis, 21 Desember 2023. Komite mencium adanya kejanggalan penggunaan dana BOS yang melibatkan kepala dan bendahara sekolah.

Kepala SDN Curahnongko 08 Anik Supriyati belum memberikan penjelasan terkait laporan tersebut. Sudah dikonfirmasi namun Anik mengaku masih sibuk.

Artikel Lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Magang
Editor: Mahrus Sholih

RELATED ARTICLES

Berita populer