Anggota Komisi III DPRD Situbondo melakukan Rapat Kerja terkait aduan terkait proyek jalan tol bersama Kepala Desa Suboh, PPK yang menangani proyek jalan tol, Jasa Marga dan masyarakat di Wilbar. ( Foto : Syamsuri/ Suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Komisi III DPRD Situbondo akhirnya menindaklanjuti laporan dari Kepala Desa Suboh dan masyarakat di wilayah barat akibat dampak tl tanah yang digunakan untuk proyek jalan tol, namun dalam prosesnya masih banyak menemui kendala sampai sekarang.
Khususnya dalam penentuan harga tanah yang dilakukan preser dihargai lebih murah dari harga yang ada di pasaran.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan Komisi III DPRD Situbondo beberapa hari yang lalu menerima pengaduan warga yang mengeluhkan terhadap kebijakan proyek jalan tol di wilayah Suboh.
“Dari beberapa aduan masyarakat, ini ada beberapa permasalahan yang dapat kami simpulkan, pertama terkait masalah honor Satgas Desa tidak pernah dibayar sampai sekarang,”ujarnya.
“Masalah Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak proyek jalan tol ini Kepala Desa merasa keberatan, karena ada ketidakpastian tentang pergantian lahan yang prosrsnya sangat panjang,”sambungnya.
Selain itu, kata Arifin, juga ditemukan adanya proses dari tanah yang terdampak tol sebelum transaksi pembelian ini belum dibayar, tetapi tanah tersebut sudah mau disewa oleh pihak tol, sehingga dengan perlakuan seperti itu, Kepala Desa Buduan keberatan, kalau ini disanggupi ditengarahi akan memperlambat prmbayaran tahah yang sudah dibeli oleh pihak tol.
“Sehingga dari permasalahan tersebut, kata PPK yang menjadi tanggung jalan tol, untuk honor satgas akan dibayarkan satu kali dalam satu pekerjaan, sementara untuk TKD karena prosesnya masih belum selesai sehingga kami mengambil keputusan harus diselesaikan terlebih dahulu proses pergantian lahan kalau memang tanah TKD yang terdampak tol itu mau dikerjakan,”bebernya.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan berdasarkan keterangan dari Kades Buduan, seandainya TKD ini disewa sebelum dibayar, ini bisa saja memperlambat pembayaran karena prosesnya sangan panjang dan lagi tidak ada jaminan kalau tanah yang terdampak tol ini bisa dibayar dalam waktu singkat, semua yang hadir dalam rapat tadi semuanya terdiam; karena mereka memang tidak tahu kapan tanah pengganti TKD itu mau dibayarkan.
Sementara itu, Kades Buduan, H.Mohammad Hosen Sanjaya mengatakan dari pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD tadi dengan pihak pihak terkait atau yang menangani proses proyek jalan tol kami ini masih belum puas, sebab dari penjelasan yang disampaikan masih belum menemukan solusi, artinya jawabannya dari PKK dan Jasa marga masih ngambang.
“Padahal sesuai dengan kesepakatan awal tanah masyarakat dan TKD yang terdampak jalan tol akan diganti untung, namun faktanya appraisal dengan mempatok harga hanya sebesar Rp. 240 ribu per meternya untuk di wilayah Kecamatan Suboh, sementara harga pasaran di wilayah Suboh sudah mencapai Rp. 1 juta per meternya, ini jelas jelas sudah bukan ganti untung lagi tetapi justru rugi,” beberya.
Anehnya lagi, tanah yang terdampak jalan tol ini harganya dipatok tidak sama, contohnya di Kabupaten Probolinggo itu sudah dhargai Rp. 600 ribu per meternya, sementara di Kecamatan Banyuglugur dihargai Rp. 280 ribu, sementara harga tanah di Kecamatan Suboh dipatok dengan harga paling rendah yaitu Rp. 240 permeternya.
“Berarti masalah patokan harga yang dilakukan oleh appraisal ini ditegarahi atau diduga ada indikasi permainan atau kongkalikong, oleh karena itu, agar masalah ini clear semuanya saya minta kepada pihak pihak terkait untuk segera menindaklanjutinya,sebab proses jalan tol ini sudah berlangsung lama atau sejak tahun 2019″jelasnya.
Kata Kades Buduan, H. Mohamnad Hosen Sanjaya terkait tanah kas desa (TKD) yang terdampak jalan tol prosesnya untuk bisa dibayar itu harus ada tanah pengganti terlebih dahulu, tentu dengan ketentuan proses ini Kepala Desa harus mencari tanah pengganti dengan cara membeli dengan menggunakan uang pribadinya sendiri.
“Ironisnya lagi, setelah kepala Desa ini membeli dan mendapatkan tanah pengganti tersebut pihak PPK tidak segera memproses atau membayarkan tanah pengganti tersebut.
“Tentu dengan kejadian seperti ini kita selaku Kepala Desa merasa rugi, karena uang yang dikeluarkan untuk membeli pengganti TKD seluas 2,5 hektar tersebut mengendap sejak tahun 2019 dan nilainya sangat besar yaitu Rp. 5,1 miliar,”sebutnya.
Menurutnya, harusnya PPK yang menangani jalan tol di Situbondo ini sudah bisa memproses pencairan yang ada di wilayah Kecamatan Suboh, karena persyaratan yang diminta oleh PPK sudah semua kita lengkapi, termasuk rekomendasi dari Bupati Situbondo yang diminta sudah kami berikan,pungkas H.Hosen. (Syam)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Syamsuri
Editor: Imam Hairon