Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaDua Tersangka Pencurian Motor di Cilacap Berhasil Diringkus, Delapan Motor Disita

Dua Tersangka Pencurian Motor di Cilacap Berhasil Diringkus, Delapan Motor Disita

Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah US (29) dan AK (31). Delapan unit sepeda motor hasil curian telah disita oleh polisi untuk dijadikan barang bukti. Salah satu pelaku dilumpuhkan petugas menggunakan timah panas karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Bantarsari, Binangun, Kawunganten, dan Adipala. Pelaku US merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang sering beraksi di Jakarta. Keduanya mengaku mengajak rekannya untuk melakukan aksi curanmor di Cilacap setelah pelaku US bebas dari penjara dan kembali ke Cilacap. Kini, kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

RELATED ARTICLES

Berita populer