Seorang warga yang tinggal di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, dilaporkan ke polres setempat, Kamis (21/12/2023). Terlapor berinisial SS itu, diduga mengakali objek jaminan yang digunakan untuk meminjam uang kepada mendiang Guncoro, suami Bibit Widayati, warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur.
Ihya Ulumiddin, kuasa hukum Bibit Widayati, mengungkapkan, perkara ini bermula ketika SS meminjam uang kepada almarhum suami kliennya pada Mei 2019 lalu, sebesar Rp 125 juta dengan jaminan lahan sawah di Dusun Watu Ulo, Sumberejo.
Namun, terlapor tidak menyerahkan surat bukti kepemilikan kepada kliennya sebagai agunan. “Kala itu, terlapor masih tinggal bersama suaminya berinisial E. Mereka tinggal bertetangga dengan klien kami di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Namun, setelah suami terlapor meninggal, dia tinggal di Desa Sumberejo,” ungkap Udik, sapaan dia.
Belakangan diketahui, nyatanya terlapor tidak hanya meminjam dengan jaminan objek sawah, tapi juga meminjamkan dua unit mobil kepada almarhum Guncoro untuk dijual. Nilai dua unit kendaraan itu sebesar Rp 185 juta. Sehingga total uang yang dipinjam mencapai Rp 310 juta.
“Kami melihat, ada dugaan kuat niat jahat (mens rea) atau itikad tidak baik yang dilakukan SS. Sehingga kami melaporkannya ke Polres Jember,” sebut Udik.
Lebih lanjut, alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember ini menjelaskan, khusus untuk jaminan sawah senilai Rp 125 juta, hanya formalitas. Tidak ada bukti fisik surat tanah yang dipegang suami kliennya. Walaupun ada perjanjian tertulis yang di-waarmerking notaris.
“Demi keadilan karena ada dugaan penipuan oleh SS, maka kami melaporkan secara tertulis kepada Polres Jember. Laporan itu diterima oleh sekretariat dan diteruskan untuk mendapat nomor register. Selanjutnya, akan diproses pidana sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Sebelum membawa perkara ini ke penegak hukum, Udik menambahkan, pihaknya telah mengirim surat somasi kepada SS. Bahkan saat itu, terlapor mengakui kesalahannya, meski belakangan berusaha mangkir dari tanggung jawab.
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Sumberejo dan sekretaris desa setempat, terkait status tanah. Ternyata, setelah dicek masih atas nama orang tua SS dan belum terjual ataupun dipecah bukti kepemilikannya.
Kini, Udik berharap, penyidik Polres Jember bisa melihat masalah tersebut dengan objektif, adil dan profesional. “Karena sudah jelas ada unsur pidana di dalamnya, walaupun berbalut utang,” pungkasnya. (*)