Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Sidang praperadilan tersebut terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Putusan sidang praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel pada Selasa, 19 Desember 2023. “Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima,” kata Imelda dalam putusannya.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Suparji Ahmad, putusan pengadilan tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Namun secara substansial, menurutnya, putusan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, karena tidak bersesuaian dengan fakta persidangan dan alat bukti.
Suparji juga menyatakan bahwa alat bukti dalam menetapkan tersangka tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup menguatkan pemberatan tersangka. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penolakan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri telah melanggar rasa keadilan.
Editor: Mahrus Sholih