Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Reces, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur, pada 3 November 2023 lalu. Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob menangkap dua orang tersangka yakni MT (34) dan NR (40). Keduanya adalah warga Banyuglugur. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah FJ (30) dan AM (35) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain menangkap dua pelaku, Tim Resmob juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor, satu unit HP android, satu unit HP tipe lama, dan kartu identitas pelaku. “Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri, namun sudah diketahui identitasnya,” terang Momon Suwito Pratomo, Selasa (19/12/2023). Menurutnya, penyidik telah mengungkap peran masing-masing pelaku. MT sebagai orang yang turut serta melakukan pencurian dan memperoleh hasil Rp 800 ribu, NR berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor di TKP dan menjualnya, kemudian FJ (DPO) berperan turut serta melakukan pencurian dan ikut menjual sepeda motor, sedangkan AM (DPO) berperan sebagai perencana dan turut serta dalam melakukan pencurian. “Sedangkan kedua tersangka MT dan NR saat ini ditahan di Mapolres Situbondo, sedangkan dua tersangka lainnya saat ini dalam pengejaran” pungkasnya.
Pewarta: Syamsuri
Editor: Mahrus Sholih
Selengkapnya ada di SUARA INDONESIA