Friday, November 22, 2024
HomeBeritaDilarang Menggunakan Fasilitas Polri untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Sumenep

Dilarang Menggunakan Fasilitas Polri untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Sumenep

Kapolres Sumenep, Polda Jatim, AKBP Edo Setya Kentriko menegaskan bahwa distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dari institusi Polri. Hal tersebut telah disesuaikan dengan arahan langsung dari Kapolri untuk menjaga netralitas aparat kepolisian dalam pesta demokrasi tersebut.

Pada pemilu sebelumnya, di Kabupaten Sumenep banyak menggunakan alat transportasi milik Polri, seperti kendaraan Bhabinkamtibmas, Mobil Backbone, hingga kapal KRI. Namun, pada periode kali ini, kepolisian benar-benar hanya bertugas untuk memantau, monitoring, dan melakukan pengamanan pendistribusian logistik.

Meskipun demikian, jika ada kondisi mendesak atau darurat, KPU harus segera melakukan koordinasi dengan Polres. Untuk sejumlah daerah di Indonesia, diharapkan akan ada MOU khusus antara Polres dengan KPU terkait distribusi logistik ke wilayah kepulauan atau terpencil.

Namun, MOU untuk Kabupaten Sumenep bukan berisi tentang penggunaan fasilitas Polri. Melainkan, waktu pendistribusian logistik ke kepulauan yang dijadwalkan lebih dulu dibandingkan daerah lainnya.

Pewarta: Wildan Mukhlishah Sy
Editor: Mahrus Sholih

RELATED ARTICLES

Berita populer