Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaAnggota Polres Lamongan Divonis 7 Bulan Penjara karena Bos Tambang Ilegal, Hukuman...

Anggota Polres Lamongan Divonis 7 Bulan Penjara karena Bos Tambang Ilegal, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memvonis anggota Polres Lamongan bos tambang ilegal Bripka Sujoko (38) dengan hukuman penjara selama 7 bulan atas kasus kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 1 tahun.

Vonis terhadap Bripka Sujoko dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Senin, 18 Desember 2023. Ketua Majelis Hakim Arief Boediono memimpin persidangan tersebut dan didampingi oleh hakim anggota Uzan Purwadi dan Evi Fitriawati.

“Terdakwa Sujoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ungkap Humas PN Tuban seperti dilansir Suara Indonesia.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada Bripka Sujoko. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Bripka Sujoko secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin seperti yang diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti berupa alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal dikembalikan kepada pihak terkait. Selain itu, uang penjualan hasil tambang sebesar Rp 3,5 juta dirampas untuk negara.

Alasan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah karena Bripka Sujoko mengakui perbuatannya, menyesal, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Kasus Bripka Sujoko bermula dari informasi warga kepada pihak Sat Reskrim Polres Tuban terkait adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel pada 26 Juni 2023. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tuban, diketahui bahwa Bripka Sujoko menjual batu kapur dan tanah urug hasil tambang ilegal dengan harga tertentu.

Bripka Sujoko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tuban atas kasus tersebut.

RELATED ARTICLES

Berita populer