Komisi IV DPRD Situbondo yang membidangi bidang Pendidikan, setelah mendengar adanya dugaan pungli di lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha langsung melakukan langkah cepat dengan memanggil Kemenag, Dispendikbud, Pengurus FKDT Kabupaten dan Kecamatan serta LBH Mitra Santri Situbondo selaku pelapor untuk melakukan klarifikasi. Jum’at (15/12/2023).
Plt.Kasubag TU Kemenag Situbondo, Hadi Hariyanto mengatakan dari hasil kesimpulan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Situbondo, ternyata ada miskomunikasi. Artinya rincian angka yang ditulis memang ada di draf perencanaan rapat terhadap seluruh item komponen yang diajukan oleh peserta rapat yakni lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha yang dikomandani oleh FKDT.
“Tetapi dalam melakukan ini ada latar belakangnya namun masih belum clair dan masih belum diputuskan usulan usulan yang disampaikan oleh peserta rapat,” ujarnya.
Kata Hadi, sapaan akrabnya, kemudian ada kondisi yang membuat itu harus membuat biaya seperti itu, bukan seakan akan pungutan semata mata, tetapi besaran biaya yang diaploud itu berdasarkan hasil dari keputusan rapat.
“Akhirnya sampai sekarang biaya untuk pembuatan profosal, SPJ dan biaya lain lainnya kecuali untuk wartawan yang dihapus, semuanya sudah disepakati oleh lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha “bebernya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan memang dari awal banyak barang yang tidak ideal, seperti membuat profosalnya saja waktunya sangat lama dan sebagian besar di lembaga non formal tersebut tidak punya kemampuan SDM yang memadai, sehingga dibantu oleh FKDT, walaupun dalam hal ini dilarang atau harus dikerjakan dan dibuat sendiri oleh lembaga madrasah diniyah Ula dan Wustha di Kecamatan sampai selesai.
Sementara, Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh usai mengikuti Rakor bersama pihak pihak terkait menjelaskan pihaknya setelah mendengar penjelasan dari semua pihak bahwa semua yang disampaikan itu benar adanya, tetapi dalam permasalahan ini kita masih memaklumi walaupun dalam aturan yang dilakukan oleh FKDT maupun Madrasah Diniyah Ula dan Wustha itu salah
“Artinya apa yang menjadi temuan LBH Mitra Santri itu rincian angkanya benar dan semuanya diakui, dan pihaknya berharap pada tahun berikutnya ada pemberdayaan kepada Madrasah Diniyah Ula dan Wustha di masing masing kecamatan. Sehingga dalam pengajuan biaya operasional tetsebut profosalnya dan SPJ nya bisa dibuat sendiri tanpa melalui FKDT,” harapnya
Ketua Komisi IV DPRD, H.Sahlawi mengatakan rapat koordinasi bersama dengan pihak pihak terkait ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo, sehingga dari beberapa pengaduan tersebut bisa disampaikan oleh masing masing pihak bahwa untuk pembuatan profosal dan SPJ nya itu susah, dan kemungkinan besarnya ini terjadi karena dilembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha tersebut kekurangan tenaga, dan dari sisi SDM nya masih belum mumpuni, sehingga harus minta bantuan kepada FKDT Kecamatan.
“Biaya penarikan yang disampaikan LBH Mitra Santri itu yang diduga pungli, tadi sudah diklarifikasi oleh Pengurus FKDT Kabupaten maupun Kecamatan,” jelasnya.
Kata H.Sahlawi, Dana operasional yang diberikan kepada Madrasah Diniyah Tanfidiyah Ula dan Wustha ini berasal dari Bosda Kabupaten dan dana Saring dari Provinsi, jadi untuk pengajuan biaya operasional dari masing masing lembaga madrasah diniyah itu disampaikan kepada Dispendikbud Situbondo.
“Pengajuan biaya operasonal untuk lembaga madrasah diniyah non formal ini sangat ruwet, karena dana yang diberikan itu berasal dari dana hibah, sehingga pengajuan profosalnya harus tepat waktu, harus sesuai format dengan aturan baku, dan permohonan ini kalau tidak sesuai tidak bisa dicairkan, sehingga untuk mempercepat permohonan tersebut, lembaga madrasah diniyah Ula dan Wustha tersebut minta dibuatkan kepada FKDT Kecamatan,” ujarnya.
Kata H.Sahlawi, organisasi FKDT yang dibentuk oleh lembaga Madrasah Diniyah ini tidak ada biaya operasional, sehingga ketika FKDT ini memfasilitasi semua kelengkapan administrasi untuk pengajuan biaya operasional tentu ada biayanya dan besaran biaya ini sudah disepati oleh lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wushta yang ada di Kecamatan Jangkar, dan itupun tidak ada unsur paksaan dari FKFT, misalnya lembaga madrasah diniyah mau buat sendiri profosal sama SPJ nya tidak ada nasalah.
Ketua FKDT Kabupaten Situbondo, Jumarto menambahkan FKDT kabupaten sangat tidak setuju misalkan ada indikasi indikasi pungli. Jadi FKDT Kabupaten tetap mendorong bagaimana Madin Madin Kabupaten Sitibondo ini bebas dari pungutan liar.
“FKDT Kabupaten sudah melakukan pembinaan sebelumnya kepada pengurus FKDT Kecamatan untuk tidak melakukan pungutan selain yang sudah disepakati bersama,” bebernya.
Kata, Jumarto yang sudah disepakati bentuk iuran didalam Kabupaten yang pertama pembinaan terhadap kepala Madrasah Diniyah, pembinaan siswa yang berkaitan dengan perlombaan perlombaan. Adapun kesepakatan di profosal kami memfasilitasi teman teman Madrasah Diniyah yang SDM nya kurang nampu, dan besaran untuk pembuatan SPJ sudah ditentukan oleh FKDT Kabupaten yaitu tidak melebihi dari Rp.300 ribu per profosal yang dibuat oleh FKDT Kecamatan.
“Artinya biaya mulai dari proses pembuatan profosal, SPJ, termasuk ongkos mengantarkan berkas administrasi ke Dispendikbud dan Kemenag dan biaya lain lainnya, ini sudah disepakati oleh 45 lembaga Madrasah Diniyah Ula dan Wustha yang ada di Kecamatan Jangkar, dan sampai saat dana tersebut masih belum dibayarkan dan masih menunggu hasil keputusan rapat yang akan dilaksanakan minggu depan, pungkas Jumarto.