Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaTersangka Pembunuhan dengan Racun Pestisida di Situbondo Dihukum Penjara Setelah Tiga Tahun...

Tersangka Pembunuhan dengan Racun Pestisida di Situbondo Dihukum Penjara Setelah Tiga Tahun Lolos

Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan masalah yang rumit pada 2020. Namun, pada pertengahan 2023, Polisi menangkap Hendro, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, 55 tahun, dari Dusun Kandang, Desa Olean, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Setelah penyelidikan, kasus pembunuhan tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dan tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo pada 14 Desember 2023.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto menyatakan bahwa pembunuhan oleh tersangka terjadi pada Agustus 2020. Namun, tersangka baru ditangkap pada pertengahan 2023. Tersangka dituduh melakukan pembunuhan berencana dengan cara meminumkan pestisida kepada korban. Tersangka dijerat dengan pasal 340, 338, 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21. Tersangka menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di Rutan Kelas IIB untuk 20 hari ke depan. Tolak (53), suami korban, menyampaikan terima kasih kepada penyidik karena tersangka berhasil ditangkap. Dia meminta agar tersangka diadili dengan seadil-adilnya.

Pewarta: Syamsuri

Editor: Mahrus Sholih

RELATED ARTICLES

Berita populer