Friday, November 22, 2024
HomeBeritaSEAPAC Mendorong ASEAN untuk Menunjukkan 'Political Will' yang Kuat dalam Memerangi Korupsi

SEAPAC Mendorong ASEAN untuk Menunjukkan ‘Political Will’ yang Kuat dalam Memerangi Korupsi

KABAR DPR – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon sebagai Presiden ‘South-East Asia Parliamentarians against Corruption’ (SEAPAC), mendorong ASEAN untuk lebih tegas dalam membangun komitmen politik terkait anti-korupsi.

Dalam The 10th Forum of Parliamentarians di The 10th Conference of the State Parties to UNCAC, Atlanta, USA, 11-15 Desember 2023, Fadli Zon menyoroti bahwa ASEAN hanya memiliki sedikit referensi kebijakan regional terkait anti-korupsi. Cetak Biru Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN sudah memasukkan isu antikorupsi sebagai salah satu elemen, namun, pernyataan tindaklanjut maupun kebijakannya relatif sedikit.

Fadli Zon menyatakan bahwa kebijakan antikorupsi ditemukan malah di ASEAN Convention Against Trafficking in Persons. Oleh karena itu, kebijakan ASEAN Pasca-2025 harus lebih tegas dalam isu antikorupsi, termasuk dalam menciptakan arena setara bagi parlemen dan eksekutif di ASEAN.

Presiden SEAPAC menegaskan keterlibatan Parlemen dalam mendukung pelaksanaan efektif dari beragam aturan UN Convention against Corruption (UNCAC) adalah sangat penting. Parlemen tidak hanya berfungsi untuk meratifikasi UNCAC, tetapi juga untuk mempersiapkan beragam legislasi terkait UNCAC, pengawasan regular terkait pelaksanaan UNCAC untuk dapat mengetahui kekurangan dari kebijakan anti-korupsi, hingga mendukung ketersediaan anggaran untuk melaksanakan berbagai program anti-korupsi.

Fadli Zon menyoroti bahwa meskipun UNCAC telah berjalan selama 20 tahun, korupsi masih tinggi. Potret itu terlihat dari hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022. Di ASEAN, hanya satu negara dari sebelumnya tiga negara (pada 2020) tercatat memiliki nilai di atas 50. Oleh karena itu, penanganan dengan pendekatan menyeluruh komunitas (whole of society approach), termasuk dengan melibatkan parlemen adalah keharusan.

Fadli Zon menemukan sedikitnya 20 aturan UNCAC memiliki terminologi jelas terkait perlunya memiliki “langkah-langkah legislatif” (legislative measures), atau lainnya. Ini menunjukkan peran penting parlemen dalam melaksanakan UNCAC.

Hasil Kajian Singkat SEAPAC menemukan beberapa contoh keperluan legislasi seperti perlunya lima negara di Asia Tenggara untuk mengkriminalisasi suap kepada pejabat publik asing dan organisasi internasional. Dua negara perlu mengadopsi atau mengamendemen kriminalisasi atas obstruction of justice. Sedikitnya empat negara meminta bantuan UNODC untuk dukungan teknis terkait penyusunan legislasi, contoh UU, saran legislatif, yang kesemuanya merupakan bagian dari kerja-kerja parlemen.

Fadli Zon menyarankan dua hal, yaitu membangun mekanisme domestik untuk review regular UNCAC dan mendorong Conference of the State Parties (CoSP) untuk memiliki kebijakan jelas dalam pelibatan anggota parlemen dalam mekanisme review UNCAC.

RELATED ARTICLES

Berita populer