Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaMengimbau Bawaslu untuk Melakukan Pengawasan yang Ketat pada Perekrutan KPPS di Jombang

Mengimbau Bawaslu untuk Melakukan Pengawasan yang Ketat pada Perekrutan KPPS di Jombang

Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kabupaten Jombang melakukan pengawasan melekat dan memberikan surat himbauan ke KPU Jombang terkait perekrutan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara) di Kabupaten Jombang, Jumat (15/12/2023).
Dalam pemilu serentak nanti yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, KPU Jombang membutuhkan sebanyak 27.006 ribu orang sebagai anggota KPPS untuk penempatan di 3.858 TPS yang ada di kabupaten Jombang.
Ketua Bawalsu Jombang David Budiyanto mengatakan bahwa tanggal 9 Desember 2023 Bawalsu Jombang sudah melayangkan surat ke KPU Jombang terkait perekrutan KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023.
Dafid mengatakan isi surat himbauan tersebut diantaranya pelaksanaan pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini tepat waktu di 21 Kecamatan seluruh kabupaten Jombang.
KPU Kabupaten Jombang serta jajaran melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwalsu Kecamatan bersama Panwalsu Desa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yakni KPPS di semua Desa di kecamatan Jombang.
Dalam pengawasan kali ini PPS Desa Denayar sudah melaksanakan sesuai prosedur dan kebutuhan KPPS di Kecamatan Jombang dibutuhkan sebanyak 2.842 orang yang akan bertugas sebagai Penyelenggara Pemilu di TPS.

RELATED ARTICLES

Berita populer