Dua pencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tidak bisa berbuat apa-apa setelah ditangkap oleh polisi. Mereka adalah KU dan MU, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi kejahatan yang sama. Aksi mereka terhenti setelah terakhir kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu, 9 Desember 2023 lalu. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Supra, milik M. Yusuf Ibrahim (39), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, yang sedang diparkir di depan rumahnya. Pelaku mencoba membawa kabur motor tersebut, tetapi sang pemilik melihatnya dan memberitahu warga setempat. Polisi segera datang dan mengamankan pelaku, sehingga mereka tidak menjadi korban amukan masa yang marah. Polisi terus mendalami kasus ini dan berhasil menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian ini. Tersangka MU berhasil kabur usai membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T, tetapi akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Muhammad Nurul Yaqin menjadi pewarta artikel ini, sedangkan Mahrus Sholih adalah editornya.