Saturday, February 15, 2025
HomeBeritaAnggota DPR Menyampaikan Pentingnya Penegakan Batas Wilayah Udara NKRI

Anggota DPR Menyampaikan Pentingnya Penegakan Batas Wilayah Udara NKRI

Anggota DPR Dave Laksono menyoroti pentingnya wilayah udara Republik Indonesia sebagai bagian dari kedaulatan negara. Menurutnya, wilayah udara memiliki potensi besar bagi kesejahteraan masyarakat dan memegang peran penting dalam pertahanan keamanan negara serta kemajuan perekonomian bangsa.

Hal ini dijelaskan oleh Dave Laksono dalam Seminar Nasional Pengelolaan Ruang Udara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan. Dia menekankan bahwa persoalan ruang udara sejalan dengan konstitusi, yakni Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Data Kementerian Pertahanan menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran di ruang udara nasional, baik oleh pesawat udara sipil maupun pesawat udara militer negara asing. Dave juga menyoroti bahwa UUD 1945 yang sudah diamandemen tidak menyebutkan secara jelas tentang wilayah udara di atas wilayah teritorial NKRI sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Dengan demikian, pernyataan Dave Laksono mencerminkan pentingnya wilayah udara sebagai bagian integral dari kedaulatan suatu negara dan perlindungan terhadap sumber daya alam.

RELATED ARTICLES

Berita populer