Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaSatu Tahun Penjara Dituntut untuk Oknum Polres Lamongan yang Terlibat dalam Tambang...

Satu Tahun Penjara Dituntut untuk Oknum Polres Lamongan yang Terlibat dalam Tambang Ilegal

Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Bripka Sujoko yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (14/12/2023). (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN – Oknum polisi bos tambang ilegal, Bripka Sujoko (38) terdakwa penambangan tanpa izin dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Devi Andre Zuhandika pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (14/12/2023). Terdakwa yang merupakan anggota Polres Lamongan dinilai JPU bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Andre. Selain penjara, Bripka Sujoko juga dituntut membayar denda Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama dua bulan. Menyatakan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Breaker warna orange Hyundai PC 200 beserta kuncinya dan satu unit alat berat jenis Bego warna kuning Keihatsu PC 200 beserta kuncinya dikembalikan kepada saksi Suharyono. Kemudian satu unit kendaraan truk merek Mitsubishi warna kuning hitam bernopol L 9006 UW beserta kuncinya dan satu buah STNK dari unit Dum truk merek Mitsubishi warna kuning tahun 2011 L 9006 UW dikembalikan kepada saksi Mukid Murtando. “Satu buah tas pinggang warna hitam merek Eiger dan satu rit batu pedel dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian uang penjualan hasil tambang Rp 3,5 juta dirampas untuk negara. Satu buah buku catatan warna hitam dan satu buah buku proposal pembuatan embung warna biru, tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Andre. Atas tuntutan tersebut, Bripka Sujoko yang tanpa didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Dia meminta majelis hakim, mempertimbangkan tuntutan JPU dan agar memberikan hukuman yang ringan. “Pertama saya mengaku bersalah atas perbuatan saya. Kedua warga setempat merasa terbantu mendapat pekerjaan dan penghasilan. Ketiga saya adalah tulang punggung keluarga, anak-anak saya masih kecil. Terakhir saya juga masih mendapat sanksi dari institusi saya yang mulia,” kata Bripka Sujoko saat menyampaikan pembelaan lisan. Menanggapi pembelaan Bripka Sujoko itu, JPU Andre tetap bersikukuh berpegang dengan tuntutannya. Diberitakan sebelumnya, Bripka Sujoko anggota polisi ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tuban dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Bripka Sujoko, ini bermula dari informasi warga kepada pihak Sat Reskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait ada aktivitas bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Kemudian dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin atau ilegal. Hasil bisnis tambang ilegal berupa batu kapur dan tanah urug. Bripka Sujoko menjual batu kapur dengan harga Rp 750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp 160 ribu per truk. Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Yahkob Silvana Delareskha mengatakan bahwa Bripka Sujoko adalah anggota Polres Lamongan yang berdinas di Polsek Laren. “Dinas di Polsek Laren (Bripka Sujoko, red) perbatasan sama Tuban,” ungkap Yahkob, Rabu 6 Desember 2023. Yahkob mengungkapkan, Pelaksanaan Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Bripka Sujoko akan digelar setelah proses pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Yang bersangkutan kita proses kode etik, tapi masih menunggu inkrah dari pengadilan. Proses kode etik sudah dilaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya. Yahkob memastikan tidak ada aliran dana ke atasan terkait bisnis tambang ilegal yang dijalankan oleh Bripka Sujoko. Namun jika ada anggota yang terlibat akan diproses hukum. “Saya pastikan tidak ada (aliran dana ke atasan, red). Anggota yang melakukan tindak pidana pasti akan saya proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pewarta: Irqam
Editor: Imam Hairon

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

RELATED ARTICLES

Berita populer