Dishub Ngawi Membongkar PJU di Belakang Indomaret, Warga Ngawi Pertanyakan Penegakan Hukum
Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi akhirnya membongkar Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang di belakang Indomaret tepatnya di Desa Kedungputri, Paron, Ngawi, Jawa Timur.
Pasalnya, lampu PJU yang terpasang tidak pada tempatnya itu telah melanggar aturan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Atas hal itu, masyarakat Ngawi pun mempertanyakan penegakan hukum.
“Kalau salah dan merugikan keuangan negara, lalu bagaimana kerja aparat penegak hukum. Apakah ada dugaan korupsi atau pencurian itu harus jelas, penindakan hukum jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Kristanto, Senin (10/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Anang Heri Prabowo menemukan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemkab Ngawi terpasang di belakang toko Indomaret. Dari temuan tersebut, Anang menyebut terjadi pelanggaran.
Ditemui saat sidak di lokasi Indomaret yang terletak di Desa Kedungputri, Paron, Ngawi pada 13 November 2023 lalu, Anang mengatakan, sesuai aturan lampu PJU hanya boleh dipasang di ruas jalan raya tepatnya berada pada fasilitas umum. Seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, sekolah dan jalur rawan kecelakaan.
“Lampu PJU dipasang guna memberi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat saat beraktivitas pada malam hari, terutama di lokasi strategis dan rawan terjadinya kecelakaan. Apa yang menjadi temuan di Indomaret ini, dinilai tidak sesuai aturan,” ujar Anang.
Sementara, Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Ngawi, Santoso Wibowo menyebut, Pemda Ngawi telah menanggung beban biaya tagihan listrik tersebut.
“Jika mengacu rumus hitungan penggunaan listrik satu buah lampu PJU yang terpasang di belakang toko modern tersebut, Pemkab Ngawi merugi sekitar Rp 1.051.200 per tahun,” ungkap Santoso. (*)
Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Mahrus Sholih