Thursday, November 21, 2024
HomeBeritaDua Pelaku Penganiayaan Anak di Probolinggo Ditangkap oleh Polisi karena Pengeroyokan yang...

Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Probolinggo Ditangkap oleh Polisi karena Pengeroyokan yang Dipicu Karena Miras

Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua orang tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Dua pelaku tersebut adalah MA (27 tahun) dan AFR (24 tahun) warga Kecamatan Kademangan dan Kedopok Kota Probolinggo. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran adalah AD dan FR.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut. Kejadian ini terjadi di area Pantai Pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Iptu Zainullah, korban bersama dua temannya sedang duduk santai dan berfoto-foto di Pantai Pelabuhan Mayangan ketika para pelaku mendatangi mereka. Salah satu pelaku tiba-tiba memukul kepala korban berkali-kali dari belakang. Saat berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan kemudian dianiaya oleh beberapa pelaku lain dengan menggunakan tangan dan batu. Beruntung, teman korban berhasil membawanya kabur dan akhirnya masyarakat turun tangan untuk melerai dan mengejar pelaku.

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, dua buah kaus oblong, dan dua tersangka bersama barang bukti tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Artikel ini dikarang oleh Lutfi Hidayat dan diedit oleh Mahrus Sholih.

RELATED ARTICLES

Berita populer