Seorang anggota Polres Situbondo, Polda Jatim, Brigadir AD, dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian karena terlibat dalam kasus narkoba. Pemecatan dilakukan dalam sebuah upacara di halaman depan Mapolres Situbondo yang dipimpin oleh Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Upacara tersebut ditandai dengan pelepasan baju dinas yang diganti dengan baju batik pada Senin, 11 Desember 2023.
Brigadir AD terbukti terlibat dalam kasus narkoba dengan vonis 6 tahun kurungan penjara, dan saat ini, Brigadir AD telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga nama baik institusi Polri.
Menurut Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kebijakan pemecatan tersebut merupakan upaya terakhir yang harus ditempuh setelah semua proses sudah dilalui, seperti upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan aturan terhadap anggota Polri, baik terkait masalah pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Totalnya sebanyak 12 anggota Polres Situbondo yang terdiri dari delapan anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota pelanggaran disiplin selama tahun 2023. Diharapkan dengan upacara pemecatan ini, masalah ini bisa dijadikan contoh bagi anggota yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama.
Artikel ini ditulis oleh Syamsuri dan diedit oleh Mahrus Sholih.