Friday, September 13, 2024
HomeBeritaIndonesia Dalam Sorotan Kolonialisme Baru dari Uni Eropa

Indonesia Dalam Sorotan Kolonialisme Baru dari Uni Eropa

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi (MKE) mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan perundingan perdagangan bebas dengan Uni Eropa. Pasalnya, kerjasama Internasional yang dikenal dengan Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) itu berpotensi bertentangan dengan prinsip pengutamaan perlindungan HAM, kedaulatan ekonomi rakyat, dan pemenuhan prinsip demokrasi.

Biasa, koalisi ini menilai bahwa perundingan Indonesia-EU CEPA akan menguburkan berbagai komitmen untuk melakukan hilirisasi industri nasional serta kedaulatan ekonomi yang sejak lama dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Direktur HINTS, Olisias Gultom, Indonesia-EU CEPA jelas bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan transformasi ekonomi Indonesia dengan menciptakan ekonomi berdaya saing tinggi melalui agenda penghiliran industri nasional. Beberapa ketentuan dalam perjanjian ini dianggap meliberalisasi berbagai aspek yang dibutuhkan oleh industry kecil dan menengah Indonesia, seperti pelarangan kewajiban kandungan lokal (TKDN), liberalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelemahan peran BUMN, dan melarang pembatasan ekspor untuk kewajiban pengolahan dalam negeri.

Rachmi Hertanti, peneliti dari Transnational Institute, juga menjelaskan bahwa Indonesia-EU CEPA akan bertentangan dengan agenda hilirisasi industry untuk produksi baterai listrik yang digadang-gadang Pemerintah. Masalah peraturan perdagangan akan memunculkan gugatan perdagangan internasional terhadap Indonesia. Adapun penjajakan perluasan kerjasama perdagangan internasional Uni Eropa dengan negara-negara ASEAN, Amerika Latin dan Afrika akan mengamankan rantai pasok bahan mentah untuk pembangunan industri terutama mineral kritis.

Sementara itu, Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), mengatakan bahwa Indonesia-EU CEPA juga akan mengancam sumber daya pesisir dan pulau kecil di Indonesia. Ditambah lagi dengan UU Cipta kerja dan ada Upaya untuk melemahkan undang-undang pesisir di Mahkamah Konstitusi oleh perusahaan tambang nikel di pulau Wawoni. Konsumsi di Gresik sudah mencapai lebih dari limampuluh hektar, satu-satunya pulau penghasil nikel terbesar yang ada di Indonesia dan di dunia

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menambahkan, bab perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Indonesia-EU CEPA hanya akan terus membuat ketergantungan Indonesia pada Uni Eropa sebagai negara asal korporasi multinasional yang memiliki kemajuan teknologi. Bab ini mencerminkan kepentingan UE dalam memberikan perlindungan kepada korporasi multinasional atas monopoli teknologi dan penemuan baru teknologi, termasuk kontrol distribusi dan harga. Selain itu, perlindungan HAKI dalam digital teknologi dilakukan melalui aturan kerahasiaan pemrosesan data melalui kode sumber (source code) yang tidak bisa diakses oleh pemerintah Indonesia.

Terakhir, Koalisi juga menegaskan bahwa Indonesia-EU CEPA hanya akan menghilangkan jaminan Perlindungan HAM bagi rakyat. Perundingan Indonesia-EU CEPA memprioritaskan Perlindungan Hak Pengusaha/Investor asing dibanding Hak Rakyat. Berbagai ketentuan dalam Indonesia-EU CEPA hanya akan memberikan kemudahan fasilitas investasi dan memberikan perlindungan investor melalui ketentuan sengketa investasi. Koalisi MKE berharap Pemerintah Indonesia tidak memanfaatkan momentum Pemilu 2024 untuk memuluskan deal bisnis dalam Indonesia-EU CEPA yang terbukti merugikan kepentingan rakyat secara luas. Bahkan, Koalisi MKE juga mengkritisi ketiga kandidat Capres-Cawapres yang membicarakan tentang agenda hilirisasi industry tanpa mengkritis perjanjian perdagangan bebas yang tidak sesuai dengan semangat kedaulatan ekonomi rakyat dan bertentangan dengan kepentingan industry kecil dan menengah serta memarjinalkan pengutamaan produk lokal. Sudah seharusnya penguatan industry lokal dilakukan tanpa liberalisasi ekonomi yang dilegitimasi oleh perjanjian perdagangan internasional, serta melakukan review seluruh perjanjian perdagangan internasional yang dimiliki Indonesia.

RELATED ARTICLES

Berita populer