DPR telah mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai usul inisiatif DPR RI. Salah satu materi dari RUU DKJ yang kontroversial adalah penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur DKJ oleh Presiden, sehingga tidak akan ada lagi Pilkada di DKJ.
Seluruh Fraksi di DPR setuju dengan inisiatif RUU DKJ, kecuali Fraksi PKS yang menolaknya. Pandangan Fraksi-Fraksi di Badan Legislasi DPR hingga proses di Paripurna DPR pada Selasa (5/12/2023) menunjukkan penolakan Fraksi PKS.
Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, penunjukan Gubernur Jakarta dalam RUU tersebut telah merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya. Usulan tersebut dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
Fraksi PKS menolak inisiatif RUU DKJ karena dicabutnya mandat pemilihan langsung dan juga karena proses penyusunan RUU yang terlalu tergesa-gesa. Mereka juga mengingatkan bahwa RUU Cipta Kerja dan RUU IKN juga ditolak oleh mereka dan ternyata isinya amburadul.
Meskipun RUU DKJ adalah konsekuensi dari UU IKN, Fraksi PKS tetap konsisten dalam menolak RUU tersebut. Mereka berpendapat bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibukota Negara.
Fraksi PKS juga menegaskan bahwa proses dan prosedur RUU DKJ harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan isinya dianggap merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya.