Friday, November 1, 2024
HomeBeritaDPR RI Menyetujui Penyatuan RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat demi Keharmonisan

DPR RI Menyetujui Penyatuan RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat demi Keharmonisan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok) untuk dibawa ke tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada rapat pandangan fraksi, 9 fraksi menyatakan menyetujui pembahasan 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat untuk diteruskan ke tahap selanjutnya. Salah satunya, Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus. Guspardi menyatakan menyetujui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 9 RUU tentang Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini mengingat dasar hukum pembentukan provinsi yang menanganinya telah berubah, maka dasar hukum kabupaten/kota di bawahnya harus mendasar pada peraturan perundang-undangan yang terbaru yang berlaku di Indonesia.

Ia meminta pembentukan undang-undang kab/kota ini untuk memperhatikan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.

Multikulturalisme atau perbedaan budaya menurut Politisi Fraksi PAN itu adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga termasuk kearifan lokal di dalamnya. Dalam pengembangan sumber daya manusia sejatinya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal tersebut.

Dengan adanya penguatan karakteristik potensi budaya dan kearifan lokal pada setiap daerah kabupaten/kota ini juga merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum masyarakat di daerah. Dikarenakan itu, kerja sama antara pemerintah Kabupaten/Kota satu dengan kabupaten/kota yang lain dapat dilakukan.

“Kerjasama antar pemerintah kabupaten/kota) berangkat dari potensi keragaman yang dimiliki oleh masing-masing daerah, dengan dibukanya peluang kerja sama antar kabupaten/kota tersebut maka akan terjadi pertukaran potensi sumber daya untuk saling menguatkan antar kabupaten/kota,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Barat II itu.

RELATED ARTICLES

Berita populer