Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lembaga BPK RI setelah satu anggotanya, Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus menara BTS Kementerian Informasi dan Komunikasi. Sultan menyampaikan bahwa BPK adalah lembaga audit keuangan yang diharapkan memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung RI dapat membuka dan mengusut kasus ini secara transparan.
Sultan menyatakan bahwa peristiwa ini sangat mencoreng reputasi BPK RI yang selama ini terkenal sangat profesional dan akuntabel. BPK RI merupakan salah satu lembaga audit terbaik di dunia dengan prestasi yang membanggakan. Untuk itu, ia berharap BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar dapat melindungi anggotanya dari intervensi pihak eksternal terkait objek pemeriksaan. Sultan menegaskan bahwa dirinya tidak meragukan integritas anggota dan auditor BPK, namun secara kelembagaan BPK perlu menguatkan pengawasan internal.
Sultan juga menjelaskan bahwa DPD selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK sebagai pertimbangan kepada DPR. Namun, DPD seringkali merasa kecewa karena hasil seleksi mereka tidak diikutsertakan oleh DPR. Oleh karena itu, Sultan mengusulkan agar peran DPD dalam proses seleksi calon anggota BPK diperkuat secara konstitusional.
Achsanul Qosasi, anggota BPK RI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Dia diduga menerima uang sebesar 40 miliar rupiah dari pihak terkait. Achsanul dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan pencucian uang.
(Artikel ini diambil dari kabardpr.com)