Thursday, November 21, 2024
HomeBeritaKomite Penyelamat Mahkamah Konstitusi Mengecam Anwar Usman dan Mendesak Pemecatannya.

Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi Mengecam Anwar Usman dan Mendesak Pemecatannya.

KPMK Mendesak Pencopotan Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) menyerukan pencopotan terhadap hakim konstitusi, Anwar Usman, sebagai akibat dari putusan kontroversial yang dinilai cacat hukum. Komite ini mengungkapkan bahwa terdapat beberapa aturan hukum yang dilanggar oleh Anwar melalui putusan tersebut.

Ridwan Darmawan, Juru Bicara KPMK, mengatakan, “Kami mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi,” kepada wartawan pada Minggu (29/10).

Putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial adalah nomor MK No.90/PUU-X/2023. Melalui putusan ini, langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon Wakil Presiden Prabowo Subianto menjadi lebih lancar.

Menurut KPMK, persoalan materi yang terkait dengan permohonan sebenarnya merupakan kewenangan dari lembaga pembentuk undang-undang, yaitu Pemerintah dan DPR. Selain itu, dalam berbagai perkara serupa yang terkait dengan permohonan batas usia pejabat publik, putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah dikabulkan. Bahkan dalam putusan-putusan terbaru yang telah diputus oleh MK, seperti perkara yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lainnya.

“Opini minoritas yang dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat secara jelas menggambarkan keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023,” ujar Ridwan Darmawan.

“Ikut terlibatnya hakim konstitusi yang sekaligus juga merupakan ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam memutuskan perkara ini jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Hal ini juga melanggar kode etik hakim konstitusi karena terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Oleh karena itu, KPMK menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja dengan hati nurani dan akal sehat. Memutuskan secara tidak memihak, objektif, dan independen untuk mengembalikan martabat, kehormatan, dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi.

2. Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi.

3. Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III DPR RI, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kontroversi putusan MK 90/PUU-X/2023.

RELATED ARTICLES

Berita populer