KABAR DPR – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto menilai praktik judi online yang sedang marak saat ini sangat menyengsarakan rakyat. Hal ini disebabkan karena akibat judi online, masyarakat bisa menjual motor, mobil, rumah, bahkan tanah.
Dampak lainnya adalah sering terjadi pertengkaran antara suami dan istri dalam keluarga. Bahkan hal ini dapat berujung pada perceraian yang disebabkan karena kekalahan dalam judi online.
“Ini sangat banyak terjadi di NTT dan saya yakin hal serupa juga terjadi di tempat lain di republik ini,” kata Abraham di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.
Anggota Komite I DPD RI menjelaskan bahwa masyarakat tergoda untuk berpartisipasi dalam judi online karena menginginkan kekayaan cepat. Modus judi online adalah memberikan kemenangan kepada masyarakat pada awal-awal mereka terlibat dalam perjudian tersebut.
Karena merasa senang dengan keuntungan yang mereka dapat, masyarakat menjadi ingin terus terlibat dalam perjudian tersebut. Tanpa mereka sadari, mereka menjadi kecanduan seperti orang yang kecanduan merokok. Saat kecanduan tersebut terjadi, bandar judi mulai menguras uang masyarakat.
“Banyak masyarakat yang tidak ingin bekerja di kebun karena merasa bahwa bekerja di kebun membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan hasil. Sedangkan dengan judi, mereka dapat menghasilkan banyak uang hanya dalam satu malam. Namun mereka tidak menyadari bahwa setelah itu, bandar judi akan menguras semua kekayaan mereka,” jelas Abraham.
Yang lebih menyedihkan adalah bahwa judi online juga melibatkan orang tua, anak muda, bahkan anak-anak. Bahkan ibu-ibu dan anak perempuan juga ikut serta dalam judi online tersebut.
Fenomena lainnya adalah banyak orang yang meminjam uang dari orang lain untuk memiliki modal berjudi online. Jika mereka tidak dapat meminjam dari tetangga atau teman, mereka kemudian melakukan pinjaman online (Pinjol).
Pada akhirnya, mereka tidak dapat membayar Pinjol tersebut karena tidak memiliki penghasilan. Maka satu-satunya jalan keluar adalah dengan menjual rumah, tanah, atau apapun yang mereka miliki untuk membayar Pinjol atau berjudi online.
“Ini benar-benar tidak masuk akal. Banyak aset yang habis. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegas Abraham.
Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini mengapresiasi Polri yang telah menangkap 866 tersangka judi online dari tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023. Jumlah itu terdiri dari 760 tersangka yang ditangkap selama tahun 2022 dan sebanyak 106 tersangka yang ditangkap sepanjang tahun 2023 hingga 30 Agustus kemarin.
Abraham juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah memblokir sebanyak 40.000 situs pada tahun 2023 ini. Selama lima tahun terakhir, sekitar 840.000 situs judi online telah diblokir.
Namun, dia merasa aneh bahwa praktik judi online masih marak hingga saat ini. Bahkan terkesan tidak ada upaya serius dari penegak hukum untuk memberantas judi online tersebut. Masyarakat di daerah juga merasa bebas dan biasa-biasa saja dalam mengikuti kegiatan ilegal tersebut.
“Saya jarang melihat ada penggerebekan di daerah. Apakah karena server berada di daerah lain atau di luar negeri. Jika dibiarkan, satu generasi bisa habis hanya karena judi online,” ujar pemilik Hotel Harper Kupang ini.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa terdapat perputaran uang perjudian sebesar Rp57 triliun pada tahun 2021. Angka tersebut meningkat menjadi lebih dari Rp82 triliun pada tahun 2022.
Data dari PPATK juga menyebutkan bahwa terjadi peningkatan aliran uang mencurigakan dalam perputaran uang judi online. Pada tahun 2021, terdapat sekitar 3.446 kasus, sedangkan pada tahun 2022, jumlah kasus tersebut meningkat pesat menjadi 11.222 kasus.