KABARDPR.COM – Pengamat Politik dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Johanes Romeo menyoroti Carol Senduk yang telah resmi mendaftar sebagai calon Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, meskipun diduga telah melanggar Undang-Undang Pilkada.
Caroll yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Tomohon, telah mendaftar sebagai calon Wali Kota Tomohon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (29/8/2024).
“Pendaftaran ini terjadi meskipun, ia dihadapkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang dapat mempengaruhi pencalonannya. Caroll diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang melarang kepala daerah, termasuk wali kota, melakukan rolling jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Johanes dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Johanes mengungkapkan, dugaan pelanggaran ini muncul setelah Caroll melakukan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 tanpa izin dari Mendagri.
Aturan ini ditegaskan lebih lanjut oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang memperkuat larangan tersebut dan menjelaskan kewenangan kepala daerah terkait kepegawaian menjelang Pilkada.
Meskipun demikian, Caroll Senduk menunjukkan sikap optimis dan percaya diri saat mendaftarkan diri di KPU, menandakan komitmennya untuk tetap berpartisipasi dalam kontestasi politik ini.
Johanes mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, di Sulawesi Utara, terdapat tiga daerah yang melakukan penggantian pejabat dan besar kemungkinan berakibat fatal.
Dikatakan, meskipun Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian telah membatalkan pelantikan pejabat pada waktu yang dilarang, penyelenggara Pilkada tetap tidak boleh mendukung pencalonan petahana.
“Saya mendapatkan informasi. Ada yang sudah menyiapkan anak atau istri dari petahana. Ada juga yang akan digantikan oleh kerabatnya,” katanya.
Diketahui, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara minimal 1 (satu) bulan atau maksimal 6 (enam) bulan serta denda minimal Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau maksimal Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali dengan izin tertulis dari menteri.
Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus mendapat izin tertulis dari menteri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebelumnya telah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat menjelang Pilkada 2024, mulai dari 22 Maret 2024.
“Dalam rangka mencegah pelanggaran dan sengketa serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 bersifat demokratis dan berintegritas, demi konsistensi kepastian hukum, serta
proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024),
lalu
Pihaknya juga telah menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Bawaslu meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terjadi penggantian pejabat oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri mulai tanggal 22 Maret 2024,” jelas Bagja.
KPU RI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Apa reaksi anda soal berita ini?